SELAMAT DATANG DI LAMAN KAMPUNG KELIWAI KECAMATAN LONG IRAM KABUPATEN KUTAI BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BIODATA
PETINGGI KAMPUNG KELIWAI
NAMA : SAMUEL HINGAN
TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR : Long Daliq, 12 Januari 1979
ALAMAT : Kampung Keliwai, RT 01
AGAMA : Katholik
PENDIDIKAN TERAKHIR : SMA
SEKRETARIS KAMPUNG
YULIANUS KARIM
KAUR UMUM DAN TATA USAHA
AGUSTINUS HULUI
KAUR KEUANGAN
KORNELIUS ASAN
KAUR PERENCANAAN
NATALIS HASUN
KASI PEMERINTAHAN
MINALISA LENIK
KASI KESEJAHTERAAN
-
KASI PELAYANAN
-
OPERATOR KAMPUNG
YOVITA TIRAH
PETUGAS KEBERSIHAN
EMILIANA LUAQ
peran dan tugas Perangkat Kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Perangkat Kampung bertugas membantu Kepala Kampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka berperan dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan program-program pemerintahan kampung.
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2024, tugas pokok Perangkat Kampung meliputi:
Menyusun kebijakan dan pelaksanaan program kampung bersama Kepala Kampung.
Melaksanakan tugas operasional sesuai bidang masing-masing, seperti administrasi, keuangan, pembangunan, atau pelayanan masyarakat.
Mengelola kegiatan teknis operasional pemerintahan kampung sesuai dengan arahan Kepala Kampung.
Memastikan pelaksanaan program-program kampung berjalan lancar dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Perangkat Kampung berhak atas:
Penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan.
Perangkat Kampung terdiri dari:
Sekretariat Kampung: Sekretaris Kampung dan Kepala Urusan (Kaur).
Pelaksana Teknis: Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan tertentu.