SUSUNAN LEMBAGA ADAT
KAMPUNG KELIWAI
SELAMAT DATANG DI LAMAN KAMPUNG KELIWAI KECAMATAN LONG IRAM KABUPATEN KUTAI BARAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
KAMPUNG KELIWAI
Monika Ligit
Stanislaus Hang
Magdalena Buring
Liwida Maria
Yustina Teting
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan mengenai Lembaga Adat Desa tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya. Secara umum, Lembaga Adat Desa diakui sebagai bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat.
Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat, termasuk hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta adat lainnya.
Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
Menyelesaikan sengketa dan konflik berdasarkan nilai-nilai adat.
Menjaga perdamaian, ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa melalui nilai-nilai adat.
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020, mengatur tentang besaran tunjangan bagi Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan insentif Rukun Tetangga. Meskipun peraturan ini lebih fokus pada aspek tunjangan, pengakuan terhadap Lembaga Adat sebagai bagian dari struktur pemerintahan kampung menunjukkan pentingnya peran mereka dalam kehidupan masyarakat.
Kesimpulan
Lembaga Adat memiliki peran vital dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta menyelesaikan konflik di tingkat desa. Mereka berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat dan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal. Pengakuan terhadap Lembaga Adat dalam peraturan perundang-undangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal